“Secara persuasif atau pun secara kekeluargaan kita akan memanggil tim sukses tersebut dengan cara musyawarah dengan baik, ketika ada riak – riak atau “rada haneut” (Agak Hangat-red) itu sudah biasa, tetapi ketika ada permasalahan kita akan musyawarah terlebih dahulu secara damai seperti hati ke hati, jangan sampai pantia juga bermusuhan dengan tim sukses tetapi tim sukses dan panitia harus berdampingan, jadi Pilkades ini jangan sampai ada permasalahan.” Ungkapnya
Lanjut Gilar menerangkan, Kalaupun ada calon yang mengulangi kesalahan sampai beberapa kalinya dalam aturan tata tertib panitia berhak mencopot calon Pilkades tersebut dan memberhentikan kampanye tersebut, Contoh ketika calon melaksanakan kampanye 3 hari yang sudah ditentukan oleh Perbub atau Perda tanggal 21 sampai 23 Maret 2022 dan sesuai dengan SK Bupati, ketika permasalahan kembali terjadi lagi panitia akan memberikan sangsi tegas. terangnya
“Ketikan money politic terjadi pada hari kampanye tersebut panitia tidak akan bertindak ketika tidak ada laporan secara tertulis serta diharuskan ada saksi, dan tidak memberhentikan tahapan karena yang bisa mengatakan benar dan salah adalah pengadilan.” tegasnya
“Selanjutnya Kami pun menghimbau bahwa masa kampanye Pilkades serentak di Ciamis dilaksanakan dari tanggal 21-23 Maret 2022. Masa tenang pada 24-26 Maret 2022, dilakukan dengan pencabutan alat peraga kampanye. Jadi mari kita sukseskan Pilkades ini dengan aman dan damai.” Pungkas Gilar Wakil Panitia Pilkades***Dods