Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Permasalahan sengketa tanah lapang Desa Mangunreja masih berlanjut pasca ditolaknya oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Tasikmalaya dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Kini pihak kuasa hukum Ahli Waris mengajukan Banding ke PTUN Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Pemerintah Desa Mangunreja Yandi, SH, Pemerintah Desa Mangunreja menerima pemberitahuan dari PTUN Bandung melalui surat elektronik. Ucap Yandi, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya. Jum’at (18/02/2022).
“Kami menunggu narasi atau dalil yang akan di sampaikan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya.” Ujar Yandi, SH.
Lanjut Yandi, SH menjelaskan, sebelumnya kami diberi tahu oleh PTUN bahwa pihak penggugat sudah membayar panjer untuk banding ke PTUN Jakarta, gugatan pihak yang mengatasnamakan ahli waris yaitu Indra Kusumah atas tanah lapang Mangunreja sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Jelasnya