“Dengan ditolaknya hal tersebut, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya Dani Sapari Efendi, SH melakukan banding ke PTUN Bandung, keputusannya pun sama gugatan mereka ditolak oleh PTUN Bandung.” Ungkapnya
Adapun dengan adanya kabar tersebut, warga Desa Mangunreja akan tetap menunggu hasil banding yang di tempuh oleh kuasa hukum penggugat, para ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat berencana akan melaksanakan Do’a bersama untuk hasil yang di harapkan berbuah keberkahan. Papar salah seorang Ketua RT
Para pemuda yang tergabung dalam karang taruna Ikhlas Bhakti jauh sebelumnya memasang baligo penolakan klaim ahli waris terkait tanah lapang alun – alun Mangunreja.
Aldi Ketua Karang taruna Ikhlas Bakti Desa Mangunreja menegaskan, kami akan berjuang mempertahankan tanah lapang, karena tanah lapang adalah salah satu aset yang dimiliki oleh Pemerintah Desa.” Tegas Aldi*** Yos Muhyar