(S) juga menambahkan, kalau pembangunan tersebut seharusnya dilaksanakan sosialisasi dari awal kepada masyarakat. Bahkan waktu ada rapat ke-RT an 16 di Desa pernah di pertanyakan kepada pihak RT 16, akan tetapi diam saja tidak memberikan penjelasan sama sekali, tambahnya.
Dengan adanya kejadian tersebut diduga pihak perusahaan sudah melanggar peraturan daerah (PERDA) kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Selanjutnya Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern, Undang – undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta KUHP BAB XII Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.
Atas adanya kejadian tersebut, warga pun berharap agar pihak Satpol-PP kabupaten Tasikmalaya sebagai penegak Perda segera bertindak dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut sehingga mini market tersebut audah beroperasi. (Win)
Baca Juga Pimpinan Pusat dan Seluruh Anggota HAMIDA Dukung ASIH