Di samping itu, masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah/puncak Gunung api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
Masyarakat diharapkan selalu mewaspadai potensi APG, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Atas aktivitas APG tersebut, PVMBG masih menetapkan status ‘siaga’ atau level III untuk Gunung api Semeru.
Sumber : bnpb.go.id
Baca Juga Kepala BNPB Bersama Menteri PUPR Tinjau Langsung Progres Pembangunan Huntap Di Cianjur