“Akibat perencanaan yang amburadul dan tidak terkomunikasikan secara maksimal, akhirnya Pasar Rakyat Awipari mendapat penolakan dari warga juga para pedagang eks pasar munding yang hingga hari ini belum terselesaikan.” Jelasnya
“Jika kita membaca Peraturan Menteri Perdagangan No 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, tentunya banyak kejanggalan dalam proses Revitalisasi Pasar Rakyat Cibeureum ini.” Ungkap Heri
Heri juga menerangkan, Sebab, Revitalisasi adalah Pembangunan baru dan/atau merevitalisasi yang sudah ada. Ketika dilaksanakan pembangunan baru, maka harus dibangun di lokasi yang telah ada embrio Pasar Rakyat. Bukan di terminal angkot yang sama sekali tidak ada interaksi jual beli secara terus menerus di sana. terangnya
“Sedangkan Pasar Rakyat Cibeureum ini adalah pembangun pasar baru yang ujung-ujungnya dipaksakan untuk merelokasi para pedagang Eks Pasar Munding Awipari yang sejak awal menolak.” paparnya
“Ini menurut kami bertentangan dengan tujuan Revitalisasi yaitu untuk meningkatkan pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas sarana perdagangan.” tegasnya
Kami berharap keberadaan Pasar Cibeureum ini bisa bermanfaat untuk masyarakat baik para pedagang pasar, masyarakat sekitar maupun konsumen. Karena anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan pasar ini cukup fantastis yaitu sebesar ±Rp 6 miliar.” Tandasnya***Day