“Bahwa bantuan keuangan harus tepat sasaran sesuai musrendes sehingga tidak terjadi penyimpangan sebagai upaya dalam mempercepat pembangunan desa.” Jelasnya
Mengingat masih dalam situasi pandemi covid-19 kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara terbatas dan periodik.***UWA
Pages: 1 2