Dalam arahannya Walikota Banjar mengatakan saat ini kasus Covid-19 mengalami peningkatan secara signifikan dan menindaklanjuti instruksi Mentri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Saat ini Kota Banjar zona merah dan masuk pada Level 4 Darurat Covid-19, untuk itu Kota Banjar melaksanakan PPKM Darurat ini untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19” kata Walikota Banjar.
Senada dengan Walikota Banjar, Kapolres Banjar dalam arahannya mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara bersama-sama, kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan harus ditingkatkan serta seluruh masyarakat kota Banjar yang berumur 18 tahun ke atas harus divaksinasi.
“Semalam Kami bersama instansi terkait patroli edukasi dan sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha, ini untuk kebaikan kita bersama, mari wujudkan Kota Banjar Berseri dan bebas dari Covid-19” ucap Kapolres Banjar.***Humas Polres Banjar/ Red