Baca Juga Jalin Silaturahmi Antar Warga, Pemdes Imbanagara Raya Laksanakan Dua Kegiatan Turnament
Kuasa hukum lainya, FERRY JHON. SH mengatakan, pihaknya telah menyaksikan peninjauan dilapangan yang dihadiri pihak penggugat, Panitera PN Kalianda dan BPN Lampung Selatan di Kecamatan Ketapang.
“Hasil peninjuan tadi han6a pengukuran lahan saja daj penetapan lokasi bukan eksekysi tanah,”kata dia.
Selanjutnya kata dia, dalam perkara ini tentunya pihak kuasa hukum pak Hatami siap memperjuangkan hak kliennya dan siap melawan mafia tahan yang ada.
“Kamu dari pihak pak Hatami terus melawan yang namanya mafia tanah, sekali lagi untuk melawan mafia tanah jangan sampai ada di Negara ini. Kami terus berupaya permasalahan sampai tuntas,” terangnya.
Dilain sisi, nenurut pengakuan Hatami dia melakukan perlawanan karna tidak pernah merasa menjual atau memindah tangankan tanah tersebut, dan ukuran Luas tanah yang diakui oleh Made Jaya 2600 meter, sedangkan luas tanah milik pak Hatami adalah 2948 meter, menurutnya itu sangat berbeda.
Dan juga dalam pengakuan Hatami kepada kuasa hukumnya didepan awak media, Selama ada permasalahan lahan saya ini, belum pernah bertemu dengan I Made Jaya dan juga tidak kenal serta Made Jaya tersebut belum pernah hadir selama dalam perkara persidangan ini berjalan, apalagi mau menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya, ada apa ini,”kata Hatami.
Abasri (59) pemilik awal tanah tersebut bersama saksi Asnari (65) menjelaskan bahwa benar saya, menjual tanah ini di jual tahun 1979-1980 kepada pak Hatami dengan cara tukar guling dengan sebuah motor CB 125 warna merah,”ungkap Abasri. (Tim).