Hatami dan Kuasa Hukumnya
Lampung, analisaglobal.com — Adanya dugaan pemalsuan tandatangan, Hatami didampingi tim kuasa hukum Triyono MHD, S.H, HM.Rusdi,S.H.,M.H, Ferry Jhon, S.H dan Mulyadi, S.H, akhirnya secara resmi melaporkan oknum mafia tanah didaerah Kecamatan Ketapang Lampung Selatan ke Mapolda Lampung. Pada hari kamis tanggal 8 Agustus 2024.
Pelaporan ini buntut tanah milik pak Hatami yang dikelola sejak tahun 1979 silam dicaplok oleh Dr I Made Jaya, bahkan sampai proses ke Pengadilan Negeri dan tingkat kasasi. Sementara pak Hatami tidak pernah menjual tanah yang hingga kini masih digarapnya.
Namun faktanya tanah tersebut telah beralih tangan dan bersertifikat atas nama Dr I Made Jaya, padahal pihak Hatami tidak pernah menjual apalagi bertemu dengan I Made Jaya sebelumnya.
“Kami selaku kuasa hukum bapak Hatami telah mendampingi Klien melaporkan tentang adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh Dr.I Made Djaya di surat keterangan jual beli tanah, sedangkan Klien Kami Bapak Hatami tidak pernah menandatangani surat tersebut apalagi menjualnya,” tegas Triyono MHD, SH,kepada media, Jum’at (9/8/2024).
Resmi Laporkan Mafia Tanah di Ketapang Lampung Selatan Ke Mapolda Lampung
Triyono MHD, SH menjelaskan, akibat adanya tindakan pemalsuan itu terbitlah sertifikat atas nama I Made Djaya yang dipakai alat bukti di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang jelas jelas telah merugikan Klien Kami ( HATAMI).
“Langkah hukum kami, klien kami sangat dirugikan akibat pemalsuan, karena sertifikat tersebut dijadikan alat bukti di Kasasi dipersidangan dan klien kami (Hatami) kalah,” jelasnya.
Baca Juga Pencarian Orang Hanyut di Sungai Citanduy, Polres Ciamis Terjunkan Personel Bantu Evakuasi