Kemudian lanjut dia, pihaknya berharap kepada kepolisian Polda Lampung untuk dapat memproses dan mengungkap kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Kami siap memberikan bukti-bukti yang diminta guna penyelidikan pemalsuan tanda tangan dalam Dokumen surat pernyataan Jual Beli tanah sebagaimana di atur dalam UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 263,” terangnya.
Tentunya kata dia, pihaknya berharap dan meminta kepada Penegak Hukum Kepolisian POLDA LAMPUNG, untuk segera memberikan kepastian hukum untuk Klien Kami (Hatami) dan menindak tegas pemalsuan tanda tangan yang merugikan klien kami serta di gunakan untuk Praktek Mafia Tanah di wilayah Lampung Selatan.
“Harapan kami kasus ini bisa tuntas dan klien kami bisa bernafas lega atas hak-hak kepemilikan tanahny yang sah, sehingga ada efek jera bagi mafia tanah jika tidak segera ditindak,”tutupnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pak Hatami telah melakukan perlawanan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, bahwa sudah dilakukan mediasi. Dalam mediasi pak Hatami bersih keukeuh tidak pernah bertemu pak I Made Jaya apalagi menjual lahannya. (TIM).
Baca Juga Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-79, PLN UP3 Tasikmalaya Bersama YBM Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal