“Saya mau komplain, tapi nomor yang dicantumkan tidak ada yang bisa dihubungi. Padahal saya tidak merasa meminjam dan penagihnya pun sangat tidak sopan main ancam.” tandasnya
Maka dengan hal tersebut menurut Wakil Pimpinan Redaksi analisaglobal.com Ade KS mengatakan, seharusnya disini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat berperan penting dengan maraknya pinjaman online yang mudah di akses oleh semua masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara mengirim pesan singkat disertai link /tautan secara random. Ucapnya
“Sangat dikhawatirkan ketika pesan singkat tersebut diterima oleh orang yang kurang paham akan tekhnologi, apalagi dengan adanya pesan ancaman yang pastinya akan merasa ketakutan, dan pasti akan menjadi korban.” Jelasnya
Lanjut Ade menerangkan, peran penting edukasi untuk masyarakat dimasa sulit sekarang ini harusnya digalakan melalui sosialisasi lembaga keuangan resmi, serta peran OJK tadi itu sangatlah penting, sehingga maraknya aplikasi pinjaman online pun segera di tindak ketika memang diluar pengawasan OJK sendiri. terangnya
“Saya berharap peran OJK dalam mensosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis tekhnologi informasi dapat dipahami oleh masyarakat, sehingga POJK Nomor 77 tahun 2016 benar – benar tersampaikan dan dipahami oleh masyarakat, saya juga berharap aplikasi – aplikasi Pinjaman online yang diluar pengawasan OJK agar dapat segera di tindak.” Pungkasnya***Win-Mar