Yang menjadi pertanyaan apakah di benarkan kegiatan seperti itu dilaksanakan di area tempat kerja dan dalam jam kerja ? Lalu apakah tidak ada waktu dan tempat yang lebih pas untuk kegiatan bisnis seperti itu?
Dengan adanya kejadian tersebut maka perlu adanya perhatian dari dinas terkait untuk lebih mendisiplinkan dan memberi arahan terkait permasalahan tersebut. Lalu apakah dengan bebas dan se enaknya pimpinan atau kepala UPT Pendidikan salawu merekomendasi kegiatan sang SPG melakukan kegiatan di ruang kerja ?***Yos Muhyar
Pages: 1 2