Hina Profesi Wartawan, Oknum Penjaga/Pekerja Kelep Akan Dilaporkan Ke Polisi.

Laporan tersebut bisa dijerat melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers, memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 500 juta, terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.

Baca Juga Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik ke Pelanggan, PLN ULP Singaparna Lakukan Pemeliharaan jaringan

Ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (2), jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp.1 miliar.

Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan ringan adalah:

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.

Adapun, pasal tindak pidana penghinaan ringan dalam Pasal 436 UU 1/2023 berbunyi:

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta

Unsur Pasal 315 KUHP
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP adalah:

1. dengan sengaja;
2. menyerang;
3. kehormatan atau nama baik orang;
4. dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya; dan
5. tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis. (Driez)

Baca Juga Pemkab Ciamis Keluarkan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok 

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *