Honorer Dihapuskan
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Penghapusan pegawai Non-ASN itu mengacu pada Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Ketua KAMMI Ciamis Minta Tambahan Formasi PNS dan ASN PPPK
Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Ciamis Hilmi Aminudin, S.Pd. mengatakan bahwa penghapusan honorer akan berdampak kepada beberapa pihak baik, kepada pemerintah atau kepada honorer itu sendiri.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
“Ketika honorer dihapuskan dengan otomatis akan menambah angka pengangguran di Indonesia terutama kepada honorer yang usianya sudah lanjut, sehingga akan lebih susah mendapatkan pekerjaan baru, pengangguran ini akan menjadi masalah bahkan beban bagi negara,” Ungkap Hilmi. Kamis (16/06/22).
“Tidaklah pantas bagi pemerintah membiarkan masyarakat menjadi pengangguran apalagi diakibatkan dengan regulasi dari pemerintah sendiri yang membuat mereka menjadi pengangguran, apalagi jika tidak segera dicarikan solusi agar angka pengangguran tidak naik dikarenakan regulasi tersebut, terutama sulusi bagi honorer yang sudah diberhentikan.” Tambah Hilmi