“Saya sudah panggil tim anggaran. Jika tahun 2023 lalu sebesar 30 persen, hari ini tahun 2024 naik 50 persen. Saya minta tim anggaran jangan mepet-mepet, H-10 lebaran itu sudah harus terdistribusi ke seluruh pegawai,” imbuh Nanang.
Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian THR untuk ASN, yakni PNS maupun PPPK.
“Sebetulnya itu kebijakan pak bupati. Belum tentu kabupaten/kota lain memberikan THR untuk tenaga honorer,” kata Wahidin Amin kepada Diskominfo Lamsel.
Wahidin Amin bilang, THR bagi ASN Pemkab Lampung Selatan tahun ini sebesar 50 persen dari besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Naik dari tahun lalu yang hanya 30 persen. Sementara untuk THLS tidak mengalami perubahan dari tahun lalu.
“Khusus untuk THLS ini kebijakan bupati, semuanya dapat. (Besaran) seperti tahun lalu, sama. Karena yang diatur resmi dalam PP itu hanya ASN,” kata Wahidin Amin. (*Edimirza)
sumber : Diskominfo Kab. Lampung Selatan
Baca Juga Bupati H. Nanang Ermanto Serahkan Penghargaan Kepada Badan Pertanahan Lampung Selatan