Jika Pinjaman Daerah sebesar Rp 65.000.000.000,00, maka hanya dapat membayar 15,11% (Rp 65.000.000.000,00 / Rp 430.084.251.621,10 x 100%) dari saldo Utang Jangka Pendek dan potensi Utang TA 2022 sebesar Rp 430.084.251.621,10. Dengan asumsi Pemkab Pangandaran hanya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 65.000.000.000,00 per tahun, maka Utang Jangka Pendek sebesar Rp 430.084.251.621,10 tersebut akan lunas dalam 6,6 tahun atau sampai akhir tahun 2028.
Sebelumnya pada hari Jum’at 4 Agustus 2023 DPRD Pangandaran gelar Rapat Paripurna terkait KUA PPAS 2024, dalam plafom anggaran sementara untuk pembiayaan tahun 2024, penerimaan pinjaman daerah dianggarkan sebesar Rp 300.000.000.000,00.
Menyoal perihal tersebut Ketua Dewan Syuro Serikat Petani Pasundan (SPP) Pangandaran Arif Budiman menjelaskan kepada Analisaglobal.com meluai pesan singkat WhatAps (WA), Senin 07 Agustus 2023, bahwa terkait persoalan – persoalan anggaran, hitangan anggaran daerah sudah ada lembaga pengawas yang jelas seperti DPRD, Inspektorat, BPK RI, BPKP, kalaupun ada beberapa yang kurang jelas menurut versi kita adanya kekeliruan ataupun pertanyaan sebaiknya dibuka kepada publik oleh Lembaga – Lembaga yang berwenang mengawasi dan mengaudit APBD dengan membuka data sejelas – jelasnya jangan sampai ada data atau angka – angka yang disembunyikan, ungkapnya.
Adapun jika di indikasikan adanya kekeliruan atau kesalahan segera di proses sebagaimana mestinya seuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sementara berbicara defisit dan defisit tetapi angkanya belum jelas di publikasi oleh pihak Pemerintah Daerah seyogianya selaku fungsi pengawas di DPRD harusnya segera melakukan Langkah – Langkah seperti apa agar penyelesaiannya jelas dan terukur, lain hal nya jika angka tersebut belum di sampaikan ke publik atau disembunyikan maka tidak jelas dan tidak terukur, tandas Arif.
Lebih lanjut Arif menanggapi terkait pinjaman daerah merupakan hal yang sangat wajar dan sah – sah saja selama sesuai dengan aturan regulasi paraturan perundang – undangan yang ada dan kuncinya tinggal kejujuran, terbuka dan tidak melanggar regulasi yang ada, hanya jika angkanya ditutup – tutupi mengajukan pinjaman daerah dan tidak sesuai regulasi itu salah, pungkas Arif. (driez)