Identitas Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun Di Cimahi Sudah Diketahui Polisi, Masuk Dalam DPO

Pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan.

“Diduga Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Red)

Bid. Humas Polda Jabar

Baca Juga Kapolres Ciamis Hadiri Tabligh Akbar dan Tasyakuran Peresmian Mesjid PCNU

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *