Ijin PBG Belum Tuntas, Dugaan Kongkalingkong Proyek Pembangunan PLUT Di Kadipaten Semakin Menguat

Terkait hal tersebut, beberapa pihak mencurigai adanya dugaan mark-up dalam pengadaan bahan bangunan serta dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam penyalahgunaan dana. Sehingga dalam ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi sorotan utama bagi beberapa pihak karena ijin PBG menjadi syarat mutlak yang harus ditempuh oleh pihak manapun dalam pengerjaan suatu bangunan dan gedung.

“Pembangunan PLUT ini sangat penting untuk mendorong perkembangan ekonomi masyarakat, tetapi dengan adanya indikasi korupsi ataupun adanya dugaan main mata atau kongkalikong antara pihak penyedia jasa (CV) dengan Dinas terkait, kita akan usut tuntas, terutama ijin PBG,” ujar salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Senin (26/08/2024).

Ijin PBG Dalam Proses

Dilain pihak, Kepala Bidang Bangunan Dinas PUTRLH Ecep Sukron Munir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) mengatakan bahwa untuk ijin PBG terkait PLUT masih dalam proses, singkatnya.

Kepala Diskopukmindag H. Endang Sae saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait pembangunan Proyek PLUT, dirinya belum membarikan statemen apapun.

Maka terkait hal tersebut, ketika ijin PBG masih dalam proses, seharusnya proyek tersebut jangan dulu dimulai ataupun dihentikan sementara untuk menunggu ijin PBG tuntas, selain itu, jika memang terbukti adanya dugaan kongkalingkong antara pihak penyedia jasa (CV) dengan pihak Diskopukmindag, para oknum tersebut bisa dijerat dengan sanksi administrasi, bahkan lebih jauh dengan sanksi hukum Pidana.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Diskopukmindag kabupaten Tasikmalaya melalui kepala Dinas, belum memberikan tanggapan apapun. (AD)

Baca Juga Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Kodim 0613/Ciamis Laksanakan Panen Raya Padi di Banjar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *