Pangandaran, analisaglobal.com – Dalam rangka melaksanakan peraturan perundang – undangan tentang desa yang tertuang di Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teryinggal dan Transmigrasi (Peremdes) Nomor 6 tahun 2024.
Serta melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Pasal 10 ayat 1.
“Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatakan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”.
Untuk memenuhi hak masyarakat tersebut, berikut informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjaya Tahun Anggaran 2024 :
Informasi Penyaluran Dana Desa Rp 1.206.572.000,
Detail data penyaluran Tahap 1 :
Tahap 1
Realisasi Penyaluran Un Marking (BLT DD, Ketahanan Pangan, Stunting) Rp 250.484.400
Realisasi Penyaluran Non En Marking, rincian Rp 473.458.800, rincian sebagai berikut :
1. Realisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi.
Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (pengembangan sarana prasarana umkm dusun sindangsari) Rp 5.400.000.
2. Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (pengembangan sarana prasarana umkm dusun bunisinga)
Rp 17.739.000.
3. Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani,
Pembangunan Jalan Usaha Tani (pembangunan rabat beton jalan aing-sawah) Rp 45.559.000.
Baca Juga Tingkatkan Perekonomian Warga di Tahun 2025, Pemdes Mekarjadi Laksanakan Program Ini !!!
4. Pembangunan Jalan Usaha Tani (pembangunan rabat beton jalan MI – kopo)
Rp 32.027.000.
5. Pembangunan Jalan Usaha Tani (pembangunan rabat beton jalan enjun-sahudin)
Rp 19.234.000.
6. Pembangunan Jalan Usaha Tani (pembangunan rabat beton jalan tanggul – busro) Rp 23.731.000.
7. Pembangunan Jalan Usaha Tani (pembangunan rabat beton jalan tanggul-adnan) Rp 29.898.000.
8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu). Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (insentif kader posyandu)
Rp 14.140.000
Makanan Tambahan (PMT)
Rp 19.170.000.
9. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll). Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (pengadaan baligho APBDes, realisasi APBDes, dan laporan lainnya)
Rp 3.000.000.
10. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa. Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (pembayaran tagihan internet desa)
Rp 3.769.080.
11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang.
Jalan Pemukiman/Gang (pembangunan rabat beton jalan mastur, yanto)
Rp 11.309.000.
Jalan Pemukiman/Gang (pembangunan rabat beton jalan madgusni-bosiah)
Rp 17.070.000
Jalan Pemukiman/Gang (pembangunan rabat beton jalan vikster-solihin)
Rp 92.262.000.
12. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
Peralatan Kesenian (pengadaan alat kesenian) Rp 185.000.000.
13. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial)Rp 300.000.
14. Dukungan kegiatan seremonial di desa (dukungan acara seremonial desa)
Rp 10.000.000.