Periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 dilayani melalui:
Pelabuhan Ciwandan – Pelabuhan Bakauheni,
Pelabuhan Ciwandan – Pelabuhan Panjang.
D. Kendaraan Truk Golongan VIl s/d IX (Setara Tronton Ukuran > 10 Meter)
Periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 dilayani melalui:
Pelabuhan Ciwandan – Pelabuhan Bakauheni
Pelabuhan Ciwandan – Pelabuhan Panjang
Pelabuhan BBJ – Pelabuhan Muara Pilu.
E. Kendaraan Roda 4 & Bus (Golongan IVA, IVB, VA, dan VIA)
Periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 tetap dilayani melalui Pelabuhan Merak Pelabuhan Bakauheni.
DARI PELABUHAN BAKAUHENI:
Seluruh jenis golongan kendaraan (Golongan I s/d Golongan IX) periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Bakauheni Pelabuhan Merak.
Dasar Regulasi:
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga,
Surat Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian
Perhubungan Darat RI Nomor: AP.201/1/15/DRJD/2023. (*/Edimirza)
Baca Juga Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Mangunreja Laksanakan Pembubaran Panitia Kegiatan