“Biaya Operasional disebabkan tingginya harga pokok produksi, atau harga dasar untuk menghasilkan satu kubik air bersih dibandingkan dengan harga jual air kepada pelanggan, untuk HPP saat ini adalah Rp. 7.143, sedangkan harga dasar/tarif dasar untuk pelanggan rumah tangga adalah Rp. 3.400- Rp. 4.400, tarif dasar yang dikenakan kepada pelanggan tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 610/Kep.890-Rek/2021 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum BUMD di daerah provinsi Jawa Barat yang menetapkan tarif batas bawah kabupaten dan Kota Tasikmalaya sebesar Rp.6.065.” Jelas Dadih.
Lanjut Dadih, berdasarkan perhitungan keuangan tahun anggaran 2021 (audited), harga pokok produksi/biaya dasar adalah Rp. 7.143 dari yang sebelumnya (2020) Rp. 6.674 biaya dasar merupakan dasar pemberlakuan tarif dasar kepada pelanggan rumah tangga. Maka dari itu diperlukan adanya penyesuaian tarif pada tahun 2023 sesuai dengan keputusan bupati nomor : 539/Kep.329-Ekbang/2022 tentang penetapan besar tarif air minum untuk denda dan batas akhir pembayaran pada perusahaan umum daerah air minum tirta sukapura kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023. Pungkasnya. (AD/Mar)
Baca Juga Peringati HPSN, Ketua DPRD Pangandaran Launching Event Dan Hajatan Tanpa Sampah