Dalam rakor tersebut, Kang Emil – sapaan akrab Ridwan Kamil – mengusulkan agar dana Rp2,6 triliun dari Kementerian Agama yang sedianya digunakan membangun infrastruktur pendukung pencegahan COVID-19 di pesantren, agar dialihkan untuk uji usap (swab/PCR) serta pelacakan kontak erat.
“Saya sampaikan juga ke Pemerintah Pusat bahwa ada dana Rp2,6 triliun itu kalau boleh kebijakan penggunaannya bisa dikaji ulang tidak hanya ke infrastruktur, tapi ke penanganan COVID-19 yang sifatnya urgent, yaitu pengetesan swab ataupun tracing,” ungkap Kang Emil.
“Tapi kewenangannya ada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama,” tutupnya.
Gubernur Jabar pada Juni 2020 lalu telah mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Ponpes dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka asal melaksanakan dengan baik aturan pencegahan dan penanggulangan, termasuk protokol kesehatan COVID-19. Sejauh ini baru baru dua ponpes yang ditemukan kasus positifnya.***red
Sumber : Humas Jabar