Masih menurut Atep menambahkan, bahwasannya ada 11 titik lokasi jalan yang mengalami kerusakan akibat dari bencana longsor yang menimpa beberapa wilayah di Kabupaten tasikmalaya kemarin dan ada beberapa yang mengalami kerusakan parah antara lain jalan cibuntu-bugeran semua badan jalan longsor, sindangreret-cidadap tergenang banjir, ciblong-derah hampir seluruh badan jalan longsor, papayan-cikalong longsor, manonjaya-salopa longsor dan berdampak terhadap rumah warga, Dedeul-Sodonghilir, rancabakung-bojongasih, simpang-urmiderah, Sodonghilir-derah, dan batulawang-cisempur. imbuhnya.
Atep juga menerangkan, untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengacu kepada permen 14 tahun 2020 dengan mengacu kepada koridor kontrak seperti yang berkaitan dengan RMPK, pengelolaan protokol kesehatan sesuai intruksi pemerintah , pengelolaan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang ditegaskan kembali dalam aturan sehingga dalam penandatanganan kontrak disertai dengan surat pernyataan dari penyedia jasa kontruksi untuk menjaga koridor kontrak tersebut bahwa penyedia jasa kontruksi akan malaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak yang sudah di tandatangan, sesuai dengan volume pekerjaan yang sudah di tentukan, sesuai dengan spesifikasi tehnis yang sudah di tentukan serta waktu pelaksanaan pekerjaan yang sudah di tentukan, dan apabila tidak sesuai dengan volume maka akan di bayarkan sesuai dengan volume yang terpasang, apabila tidak sesuai dengan spesifikasi tenis dan dinyatakan gagal kontruksi maka dikatakan gagal bayar atau total Los serta apabila ada temuan dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maka harus bersedia mengembalikan ke kas negara kaitan dengan kelebihan pembayarannya, jadi semua pekerjaan yang akan dikerjakan semua penyedia jasa kontruksi harus tunduk dan patut terhadap aturan dan dokumen yang sudah di tandatangani. Terangnya
“apabila ada pihak penyedia jasa yang melanggar aturan maka kami akan melakukan teguran berupa lisan, teguran berupa surat, peningkatan pekerjaan serta penghentian pekerjaan ataupun pemutusan kontrak apabila tetap melanggar”. Tegasnya.***uwa