“Berharap di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada pungutan liar (pungli) atau pungutan apa saja yang tidak punya dasar hukum.” Ujarnya
“Kalau misalkan ada laporan pungutan liar (pungli) kami siap 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti. Jangan sampai di desa ada pungutan liar yang tidak ada dasar hukumnya.” Jelasnya
Lanjutnya, Terkait isu carut marutnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pokoknya inspektorat mengharapkan pelaksanaan distribusi BPNT sesuai aturan yang ada dipakai. Kami ini (Inspektorat) sebagai pengawas untuk mengawasi apakah aturan itu dipakai atau tidak dalam pelaksanaan pendistribusian BPNT semuanya harus sesuai dengan aturan yang ada. Ungkapnya
“Berdasarkan laporan kami juga menindaklanjuti melaksanakan monitoring dan pengawasan penyaluran BPNT dan jangan sampai terjadi adanya pengondisian/ penggiringan dan sebagainya yang jelas aturan BPNT itu harus dipakai.” Katanya
Kalau misalkan ada salah satu oknum Kepala Desa yang ikut bermain dalam bantuan sosial Program BPNT, maka sangsinya sesuai aturan yang ada, apakah itu pemberian sangsi berat, kita lihat aturan berdasarkan analisa dan identifikasi,” tegasnya***Day