Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sembilan Kepala Desa, ketua BPD serta Sekdes dan Kaur keungan secara serius mengikuti arahan dari inspektorat Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh irban satu H. Wawan.H. Adapun materi yang disampaikan oleh H. wawan terkait pengelolaan keuangan Desa, juga tugas dan pungsi BPD.
Dalam sambutanya H. wawan menyatakan bahwa pengelolaan Uang Desa harus sesuai dengan regulasi, dimana bendahara tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja tanpa ada rekomendasi dari kepala desa, secara kepengurusan atau struktur memang bendahara ada di bawah kendali sekdes, akan tetapi tidak serta merta sekdes merekomendasi pencairan uang.
“lebih dari itu kedudukan camat dalam pengelolaan keuangan desa baik itu Dana desa maupun APBDES harus mengetahui tentang regulasi keuangan DESA. contoh pengajuan pencairan dana desa di sana camat sebelum merekomendasi terlebih dahulu harus mengetahui pkerjaan atau program yang didanai dari Dana Desa apakah sudah sesuai atau tidak dengan pelaksanaan karena kalau menyalahi aturan maka camat juga harus dipinta pertanggung jawabanya”. ungkap H. Wawan.
Sementara terkait Fungsi BPD, H. Wawan menjelaskan bahwa BPD adalah pengawas kegiatan pemerintahan desa, jadi BPD wajib menerima laporan kegiatan pemerintahan DESA setiap satu tahun anggaran, selain itu BPD juga wajib melaksanakan musyawarah dengan pemerintahan Desa mulai dari Musdus sampai Musdes. jelasnya.