Kota Cipanas Cianjur, analisaglobal.com — Pemerintah pusat membentuk Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) 2010-2025, setelah sebelumnya pada akhir 2009 menerapkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Irwan Ardihasman mengharapkan, Desartada dapat mengubah mind set yang selama ini menganggap otonomi hanya sekedar “pembentukan daerah” menjadi “penataan daerah”, dimana ada tanggungjawab untuk menata. Penataan daerah yang ideal harus mencakup kebijakan pembentukan, penggabungan, penyesuaian serta evaluasi kemampuan dan pembinaan daerah otonom.
“Desartada juga mensyaratkan adanya tahapan “daerah persiapan” yang diberlakukan selama tiga (3) tahun sebagai pertimbangan untuk memutuskan layak tidaknya daerah KOTA CIPANAS menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Tiga (3) tahun merupakan masa kritis dimana proses peralihan dari pemerintah induk ke pemerintahan yang baru.” Imbuhnya.
Hasil Audiensi dengan dewan komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Ir.H.Irwan Ardihasman, yang di dampingi Prasetyo Harsanto ketua fraksi Gerindra DPRD Cianjur, mengatakan kami meminta untuk komisi II DPR RI segera mendorong dicabutnya Moratorium dan meminta kawasan kota Cipanas yang masuk dalam kawasan strategis nasional segera dapat mendapatkan perlakuan khusus dalam proses pemekaran.
“Karena perpres no. 60 tahun 2020 dapat menjadikan pintu masuk untuk kawasan kota Cipanas yg mandiri.” Katanya.