Mudah-mudahan dalam periode dekat ini saya targetkan dan sebetulnya kalau tidak ada koreksi dalam penulisan bisa kita terbitkan dalam Minggu ini, kalau pun ada kesalahan dalam hal apa pun atau apa saja tetap target bulan ini laporan harus tersampaikan, maksimal Minggu depan kita sudah di sampaiy ke pihak penyidik itu terkait penanganan di desa Panumbangan.
Untuk substansi terkait materi hasil investigasi disini dan karena materinya di penyelidikan sehingga kita tidak bisa menginformasikan, karena ini materinya sudah menjadi norma hukum yang menjadi kewenangan dari pihak penyidik karena kita juga diminta oleh pihak penyidik untuk melakukan investigasi, sehingga secara substansi materi apakah ini terjadi seperti apa kami tidak berwenang untuk menyampaikan substansi materi itu.” Tegasnya
Syaiful Selamet menambahkan “Ini adalah salah contoh ketidak pahaman dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sehingga dan saya menyarankan kepada rekan-rekan penyelenggara pemerintahan desa ataupun di SKPD laksanakan penyelenggaraan pemerintahan itu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unsur di setiap penyelenggaraan pemerintahan dan jangan sampai terjadi adanya pengambilan kebijakan yang menyalahi kewenangan yang dikarenakan itu akan berpotensi menimbulkan kecurangan sebagai titik awal terjadinya tindak pidana korupsi.” Ucapnya (Red)
Baca Juga Pemdes Cisadap Ciamis Salurkan BLT Subsidi BBM Dan BPNT Melalui PT POS Indonesia