Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Dr. KH. Adib, M.Ag mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020 karena amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” Kata H. Adib saat Zoom Meeting pada Program Kratif Inovatif Inspiratif Solutif (KIIS) dengan tema Jadi ASN Solutif dengan Tema Out Of The Box Humas Kemenag Di Era Pandemi Covid-19. Rabu (07/10/20).
Dengan tidak mengurangi Inovasi Kata Ka Kanwil, Para ASN di lingkungannya agar dapat membedakan antara Kepala Daerah dengan Calon Kepala Daerah. Terlebih Kantor Kementerian Agama di Jawa barat didorong untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah. “Sekali lagi saya tekankan untuk Jaga Netralitas dengan tidak mengurangi Inovasi dan komunikasi, Kita harus bisa membatasi dan bisa membedakan antara Kepala Daerah dan Calon Kepala Daerah.” Jelasnya.
Sama halnya dengan Ka Kanwil, Pakar dan Pemerhati Politik Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si menyambut baik atas dilangsungkannya kegiatan ini. “Saya sangat apresiasi atas dilangsungkannya kegiatan ini. Karena menurut saya program komunikasi yang sangat bagus sekali. Diera keberlimpahan komunikasi dimana sinergi yang menggerakan itu menjadi kunci dan saya fikir kolabolari seperti ini membuat institusi besar semakin besar lagi.