Zat humat ini berfungsi sebagai soil conditioner, penyubur tanah dan tanaman, serta dapat menggantikan peran pupuk organik sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk anorganik.
Sebagai gambaran, 50 kg zat humat setara dengan 10 ton pupuk kandang dalam hal menyuburkan tanah.
“Aplikasi MUHARAM lahir dari keprihatinan saya terhadap penurunan kesuburan tanah, minimnya penggunaan pupuk organik, serta penggunaan pupuk anorganik yang semakin masif dan membebani subsidi pemerintah. Inovasi ini hadir sebagai solusi untuk menciptakan sistem pertanian yang ramah lingkungan, dan berkelanjutan,”ungkap Jaja Sukmana, saat ditemui di Kantor BPP Pamarican pada Senin pagi (19/08/2024).
Inovasi MUHARAM diharapkan mampu mendukung terwujudnya pertanian yang berkelanjutan, dan tangguh, dalam menghadapi ancaman perubahan iklim, serta kerawanan pangan di masa depan.
Prestasi yang diraih Jaja Sukmana, menjadi inspirasi bagi para Penyuluh, dan Petani di seluruh Indonesia, untuk terus berinovasi, demi kemajuan sektor pertanian. (Yon/Ambeng)
Baca Juga Tumpah Ruah, Warga Desa Gunungsari -Sadananya Ikuti Semarak Upacara HUT RI ke- 79