Jalaludin Wakil Ketua II DPRD Pangandaran
Pangandaran, analisaglobal.com – DPRD Kabupaten Pangandaran gelar rapat paripurna, Jumat 24 Nopember 2023 bahas terkait Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) TA 2024.
Namun karena para anggota legislatif tidak hadir tidak memenuhi kuorum maka rapat di skor, hingga belum ada keputusan dari DPRD.
Salah satu pembahasan dalam Raperda TA 2024 adalah pinjaman hutang daerah sebesar 350 Miliar, yang menjadi bahasan perdebatan di legislatif, hal ini diungkap oleh Jalaludin Wakil Ketua II DPRD Pangandaran, kepada analisaglobal.com, Jumat 24 Nopember 2023, dikediamannya Padaherang.
Diawal sejak muncul RUA PPAS 2023 Pemda Pangandaran telah mengajukan pinjaman dengan pengelolaan portofolio hasil audit kajian BPKP RI.
Sikapi RAPERDA T.A 2024
Tidak mencari siapa, mengapa dan siapa yang jelas Pangandaran sudah menanggung beban defisit alasan klasik adalah Pandemi Covid-19, namun dengan dasar aturan Kemenkeu defisit tidak boleh diatas 6,2%, sementara Pangandaran sudah mencapai 36,2% pada saat pemeriksaan BPK RI TA 2022.
DPRD menerima namun dengan beberapa poin, Rekomendasi BPK RI agar upaya defisit tidak bertambah lagi salah satunya ialah mengurangi beberapa kegiatan dengan menunda pembangunan fisik setelah anggaran perubahan TA 2023, namun saran tersebut tidak di laksanakan oleh Pemda, ungkap Jalal.
Baca Juga Bupati H. Ade Sugianto Hadiri Lomba Mars dan Sholawat DKMM – DMI Kabupaten Tasikmalaya