Selanjutnya untuk pinjaman bisa dilakukan berdasarkan persetujuan DPRD dengan mekanisme Pemda lakukan pembahasan dengan DPRD yang nantinya muncul persetujuan pinjaman jangka panjang, selanjutnya mengusulkan ke Kemendagri, Kemenkeu dan Bapenas guna meminta persetujuan dari 2 Kementerian dan Bapenas.
Lebih lanjut Jalal menuturkan kemampuan bayar hutang Pemda Pangandaran, namun ditunggu tidak ada selang berapa lama Bupati menyampaikan surat kepada DPRD tetapi bukan salinan dari 2 Kementerian dan Bapenas, namun hasil kutipan rancangan persetujuan kementrian dan didalamnya adalah notulen, sedangkan notulen tersebut adalah hasil dari Pemda Pangandaran artinya itu hasil dari ekspos Pemda dan bagi kami DPRD hal tersebut bukan sebuah dasar persetujuan, papar Jalaludin.
Namun di Surat Bupati RAPBD Pinjaman tersebut ada klausul di poin 2 Kementerian Keuangan, huruf (a) Proses penetapan RAPBD tidak harus menunggu persetujuan pertimbangan terkait portofolio. Rencana Portofolio harus sudah masuk kedalam RAPBD 2024, sehingga pada saat RPP HKFN ditandatangani dan sudah diundangkan proses Portofolio maka proses Pemkab Pangandaran bisa langsung berjalan.
Dari dasar tersebut kami belum menyakini, karena tidak berdasarkan salinan keputusan dari 2 kementrian dan Bapenas, maka pertimbangan kami hal tersebut belum cukup untuk dibahas dan tentu belum bisa di paripurna kan, jelas Jalaludin.
“Kami selaku wakil masyarakat bukan menghambat pembangunan tetapi kita berbicara kepentingan bersama, maka harus hati – hati karena kalau ajuan jangka panjang tentu residunya 10 tahun ke depan artinya 2 periode ke pemimpinan baru kepala daerah dan anggota DPRD baru harus setuju akan keputusan dengan membayar cicilan hutang daerah”, pungkasnya (driez)