Pendekatan tersebut sangat penting untuk diimplementasikan dengan maksimal mengingat ancaman cyber narcotism sangat konkret sehingga harus menjadi atensi oleh penegak hukum di Indonesia. Sebagai contoh saja, pada Oktober 2021 lalu, BNN berhasil mengungkap kasus transaksi narkoba yang berawal dari aktivitas media sosial di daerah Riau, di mana pelakunya menggunakan bitcoin untuk membeli narkoba jenis LSD. Melalui kasus tersebut, baik BNN maupun stakeholders lainnya harus lebih antisipatif untuk menghadapi berbagai dinamika kejahatan narkoba.
Oleh karena itulah, ke depan, kerja sama antara BNN RI dengan BSSN RI harus terus dikembangkan terutama dalam pertukaran informasi dan peningkatan kemampuan para petugas di lapangan sehingga dapat memaksimalkan potensinya untuk mengungkap Cyber Narcotism.***red
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI