Masih kata Opay, Selanjutnya menyikapi pelaksanaan P3-TGAI di lapangan ternyata bukan hanya di Desa Cikeusal saja, di beberapa desa setelah kami mengungkap permasalahan kemarin, ternyata banyak juga yang melayangkan laporan ke Jaringan Aspirasi Masyarakat Indonesia (JAMI) terutama pada tahun 2020, dan ini telah kami konsultasikan ke DPUTRPP kabupaten Tasikmalaya tapi tanggapannya nihil. Katanya
“Sudah ada 2 titik dalam program tersebut dengan dalih di minta persentase pemotongannya, kami meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk peka terhadap program yang memang notabene bukan di keluarkan oleh pemkab, tapi lokasi penerima manfaat ada di wilayah kabupaten Tasikmalaya, maka kami meminta Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan himbauan kepada pelaksana P3-TGAI dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).” Ungkapnya
“Adapun untuk langkah selanjutnya, kami menunggu ACC dari BBWS Citanduy untuk pelaksanaan audiensi nya, karena untuk memperjelas dan menambah titik terang tentang pelaksanaan Program tersebut.” Pungkas Opay Hambali
Dilain pihak menurut ketua umum Badan Anti Korupsi Indonesia (BAKI) Uge Theo Saputra mengatakan, dengan adanya dugaan pemotongan tentang Program P3-TGAI, sebaiknya Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan tegas, karena itu sudah merugikan masyarakat, dan itu uang negara seperti yang dirampok kalau memang dugaan tersebut benar adanya. Ucapnya
“Jangan sampai uang negara itu sampai di korupsi atau dirampok oleh oknum yang mengaku orang politik dengan alasan program usungan, akan tetapi menjadi penjahat uang rakyat, maka dari itu kami dari BAKI berharap pihak APH segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan anggaran program P3-TGAI ini, karena kasihan kelompok tani/masyarakat yang menjadi korban.” tandasnya***UWA