Baca Juga Dandim 0421/Lampung Selatan Pimpin Kegiatan Jumat Berbagi di Bakauheni
Masih menurut Apudin, bahkan ada rekannya ketika membuat Kartu KIS Kertawaluya pada bulan Desember tahun 2022 hingga sekarang belum diterima, saat dikonfirmasi ke pihak Dinsos kartu tersebut sudah diserahkan kepada pemerintahan desa Maruyungsari, dan saat ditanyakan kepada siapa orang yang diserahkan pihak Dinsos PMD saling lempar, hingga sekarang masyarakat tersebut masih berobat tanpa Kartu KIS Kertawaluya, jelasnya.
Lebih ironis lagi ketika rekannya membantu memfasilitasi pembuatan KIS Kertawaluya ditolak karena para pemohon tidak mencantumkan nomor telepon, menurut salah satu staf Dinsos karena sistem sekarang sudah harus input by nomor telepon jadi tidak bisa kami terima Pak.
Saat dikonfirmasi sekitar bulan Maret 2023, dimeja pelayanan salah seorang staf Dinsos menuturkan, untuk pembuatan KIS Kertawaluya sekarang diprioritaskan bagi masyarakat yang sakit parah dan masyarakat miskin dengan dibuktikan oleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintahan Desa, jadi untuk masyarakat lainnya masih belum bisa maksimal, ujarnya.
Apudin sangat menyayangkan perihal kejadian tersebut, tidak semua masyarakat mempunyai telepon terlebih para lansia dan masyarakat miskin, sepengetahuannya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) apakah tidak cukup, karena semua terintegritas nge link dengan semua dinas terkait dan sebagai dasar peroleh bantuan apapun dari Pemerintah, terangnya.
Yang lebih parahnya ini seharusnya tugas dan peran Pemerintahan Desa yang menjadi pelayanan bagi masyarakat dalam jaminan kesehatan, namun penelusurannya rata – rata Pemerintahan Desa pun sama, sulit mendapatkan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat desa, dengan berbagai macam alasan seperti blanko kartu di BPJS belum ada.
Beda hal ketika yang membuat KIS Kertawaluya seorang yang mempunyai kedudukan, hal tersebut sangat mudah didapat hingga seperti penjelasan diatas dipergunakan untuk meraih simpati masyarakat, ujar Apudin.
Isu ini membuat publik menjadi kecewa atas pelayanan jaminan kesehatan masyarakat yang hanya dijadikan sebuah dagangan politik, sehingga dinas terkait tidak bisa ambil sikap antara kepentingan publik dengan kepentingan golongan, pungkas Apudin.
Sesuai kaidah jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentu menerima hak jawab dari pihak – pihak yang bersangkutan dan saat berita diturunkan belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran. (dit)
Baca Juga Tuntut Transparansi Dana Desa, Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Sandingtaman Panjalu