Selama ini nelayan selalu menggunakan Perda RZWP3K sebagai senjata untuk menyingkirkan aktifitas penambangan oleh masyarakat di Teluk Kelabat Dalam, Namun mereka hanya menekankan bahwa sesuai Perda tersebut Wilayah Teluk Kelabat Dalam tidak ada zona pertambangan. Tapi yang perlu diketahui, tidak semua juga di Teluk Kelabat Dalam merupakan zona perikanan tangkap nelayan.
”Dikit-dikit bicara Perda RZWP3K, mereka tahu gak lokasi yang kami kerjakan termasuk zona apa, bukannya zona perikanan tangkap maupun budidaya, tapi zona pariwisata. yang harusnya komplain itu harusnya bukan Nelayan,tapi para pelaku pariwisata ” Tegas Daud.
Dia juga menambahkan, kalau mau zero tambang semua tidak boleh ada yang menambang. Jangan beraninya hanya menyetop tambang kecil milik masyarakat saja, namun KIP yang merupakan milik pengusaha besar, mitra PT Timah, tidak berani melakukan penyetopan.
Saat ditanyai apakah dia mengetahui bahwa mereka menambang di lokasi tersebut tidak sesuai dengan aturan ( ilegal ), Daud hanya memberikan jawaban singkat.
”Kami gak tau apakah kami menambang legal atau ilegal, yang jelas lokasi tersebut ada timahnya, kami kerjakan dan dapatkan hasil yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari kami sekeluarga. gak ada pemerintah mau kasih kami untuk makan. Jadi kawan-kawan Nelayan juga tolong perhatikan itu.” Tukas Daud.***Redi Sofian