Baca Juga ASN Pemkab Tasikmalaya Ikuti Pemecahan Rekor Muri Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Sementara skema pinjaman melalui portifolio yang diajukan pemda ditolak oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) kementerian keuangan (Kemenkeu RI) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Artinya perjuangan kami dari Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP) dengan menyurati hingga 31 kali ke Presiden Jokowi sangat mendapat perhatian serius dan hari ini Pemerintah Pusat melihat tentang bobroknya birokrasi tata kelola penelolaan keuangan daerah, hal ini terbukti Laporan BPK RI TA 2022 dan 2023 bahwa Pemda menghiraukan rekomendasi arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jelasnya.
“Pertanyaannya, apakah hutang – hutang tersebut bisa terbayarkan dijelang masa berakhir jabatannya ataukah menyisakan beban hutang kepada Bupati terpilih ?”, pungkas Apudin. (Driez)
Baca Juga Dittipidsiber Bareskrim Polri Amankan DPO Judi Online W88 di Filipina