Tindakan preventif dilakukan apabila terjadi penyalahgunaan atau tidak pridana korupsi sepanjang itu sudah dikembalikan tidak ada kerugian Negara kan jadi tidak akan diproses. Makanya kita harus terus melakukan penyuluhan melakukan pendekatan berdiskusi Jangan dianggap sebagai Kejaksaan itu hanya sebagai orang yang selalu menghukum.
Uned Setiawan Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis mengatakan, Sosialisasi tentang hukum untuk tugas pendidikan sendiri adalah mengadakan rutinan penyuluhan korupsi, bukan hanya yang dilakukan dari Kejaksaan saja kami selalu memberikan arahan kepada pihak-pihak lembaga sekaligus memberikan arahan pembinaan baik tentang penggunaan-penggunaan keuangan yang bersumber dari Negara yang datang ke sekolah melalui anggaran bos atau anggaran-anggaran yang lainnya.Ungkapnya
Selain itu juga, kami selalu menghimbau atau memberikan arahan agar para kepala sekolah harus patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku, tandasnya. (Dods)
Baca Juga Akibat Hujan Deras, Tebing Setinggi 6 Meter di Desa Bendasari Longsor dan Tutup Saluran Air