Pelaksanaan kurban tahun 2022 di bawah wabah PMK, kami telah menginformasikan dan mensosialisasikan kepada Camat, MUI, Kemendag, Polres, Dandim, dll.
“Menurut patwa MUI 322 tahun 2022, hewan kurban dengan gejala ringan, sah untuk dikurbankan karena tidak menulari atau merugikan manusia. Dan hewan kurban yang gejalanya berat tidak sah,” jelasnya.
“Menurut Bupati, untuk mengoptimalkan ternak lokal di Kabupaten Ciamis, karena di Jabar sendiri ternaknya sangat sedikit, barangnya dipasok dari luar daerah, tapi kita harus ketat regulasinya dan melampirkan SKKH setempat,” pungkas Asti Kurnia.***HN/Dods
Baca Juga PKM Sadananya, Selenggarakan Sosialisasi BIAN Bersama Unsur Forkopimcam Dan Pemdes