Baca Juga Stabilkan Harga Pasar, Pemkab Ciamis Gelar Opsar di Kecamatan Rancah, 1000 Paket Ludes Terjual
“Pun sama perlakuannya bagi para perangkat desa untuk bankeusus tersebut dikenakan pemotongan pajak sama dengan para Linmas, RT, RW, Kader PKK tidak ada beda perlakuan”, ungkapnya.
Hal senada pun disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi bahwa terkait potongan pajak pun demikian 5 % yang punya NPWP dan 6 % yang tidak punya NPWP, tuturnya.
Dalam Perbup No. 7 Tahun 2024 Bab IV Ketentuan Penutup di pasal 7, Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran resmi menghapus tunjangan aparatur pemerintah desa pada tahun 2024. Pemda resmi mencabut Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insentif Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (driez)
Baca Juga Berburu Berkah Ramadan, Anggota PP PAC Sadananya Berbagi Takjil Gratis