Sementara menurut direktur RSUD PANDEGA menjelaskan kalau saat ini sedang diatur sebaik mungkin dengan harus mengikuti aturan RSUD yaitu pasien tidak langsung ke IGD tapi harus berhenti-henti clearing pass lalu disalurkan ke IGD dan apabila positif di lanjutkan ke IGD covid dan langsung di tangani secara intensif. di RSUD PANDEGA ada ruangan khusus tiga katagori yaitu zona HIJAU, zona kuning dan zona merah, untuk zona hijau yaitu tanpa gejala, kalau zona kuning dengan gejala ringan dan zona merah memang yang benar-benar dengan gejala yang sudah serius dan benar positif covid. jelasnya.
Lanjut direktur RSUD PANDEGA bahwa pemaparan covid-19 ini berlangsung dengan cara ada kontak antara yang positif dengan yang lainnya. lanjutnya.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menghimbau pada seluruh kepala desa untuk mendata atau melaporkan apabila ada warga masyarakatnya yang bekerja di luar daerah dan apabila pulang harus di tes rapid gen dengan gratis kalau memang warga Pangandaran dan apabila orang dari luar kota datang dan nginap 1x 24 jam harus di tes rapid gen dan itu harus bayar Rp.250 ribu.
“pariwisata Pangandaran tidak ditutup tetap buka dan kepada wisatawan supaya di tes rapid gen dan harus mematuhi PROKES yang diberlakukan oleh Kabupaten Pangandaran. Dan untuk masyarakat Pangandaran agar tidak merayakan pergantian tahun baru dan sebisa mungkin diam di rumah”. pungkas Jeje***A. Baron