Baca Juga Penuh Semangat, DPD JPKP Lamsel, Laksanakan Musyawarah Pembentukan DPC JPKP Kec. Sidomulyo
“Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu, PANTARLIH merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih, untuk itu perlu adanya kesiapan PANTARLIH dalam menjalankan tugas Pemuktahiran data Pemilih.” Jelasnya.
Lanjut Dena, karena hal tersebut meliputi berbagai macam, diantaranya yaitu satu (1), berkoordinasi dengan tokoh Masyarakat, Dua (2), dalam setiap pelaksanaan Coklit PANTARLIH wajib memakai atribut kelengkapan PANTARLIH, tiga (3) PANTARLIH wajib membawa buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan, dan Empat (4) Apabila ada hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota, pungkas Dena Mardiana. (Iwan Riswanto)
Baca Juga Sambang Kamtibmas, Anggota Polsek Ciamis Polres Ciamis Ajak Warga Jaga Kondusifitas