“Untuk Petugas Penertiban APK, dari Panwaslu Kecamatan Pamarican menerjunkan para anggota diantaranya Kasi trantib 1 orang, dari Polsek Pamarican 2 orang, Koramil 1 Orang, Panwas 4 Orang, Linmas 1 orang dan perwakilan Partai 1 orang,” jelasnya.
Ana juga menambahkan, penertiban APK liar tersebut dilaksanakan karena melanggar Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Keindahan dan Keamanan (K3) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 nanti, imbuhnya. (Ambeng)
Pages: 1 2