Jelang Perayaan Idul Adha 1445 H
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Mendekati perayaan hari raya idul adha 1445 H/ 2024 M, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis terus melaksanakan pemantauan ketersedian serta mengecek kesehatan hewan qurban tersebut sesuai dengan Peraturan Menteru Pertanian
Kadis Peternakan dan Perikan Kabupaten Ciamis Giatno menuturkan, rangkaian kegiatan pemotongan hewan qurban diatur menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang tentang Pemotongan Hewan Kurban. Dimana hewan kurban adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, tuturnya. Selasa, (14/5/2024).
Disnakan Ciamis Berikan Himbauan
Ia juga menjelaskan,menurut pasal 5 hewan kurban harus:
(1) sehat,
(2) tidak cacat seperti pincang, buta, ataupun mengalami kerusakan telinga