Jelang Perekrutan Petugas Pentarlih
Lampung Selatan, analisaglobal.com — Komisioner Divisi (Kordiv) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, menghimbau Kepada Pihak Komisioner Penyelenggara Pemilu (KPU), terutama Panitia Pemilihan Suara (PPS), yang akan melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Pemilihan Umum atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat desa, untuk mengedepankan profesional kerja sebagai bagian dari tugas ad-hoc dalam penyelenggaraan Pemilu.
Hal ini di sampaikan Ketua Kordiv Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi, dalam sambungan telpon selulernya, Kamis (26/01/2023).
“Semoga perekrutan Petugas Pantarlih (DPT), berjalan lancar dengan mengakomodasi kreteria petugas, yang memahami tupoksi sebagai pendata pemilih berdasarkan tahapan pemilu yang akan berlangsung di Tahun 2024,” tegas Ketua Kordiv Bawaslu Lamsel.
Kordiv Baswaslu Lampung Selatan Berikan Himbauan Kepada KPU
Baca Juga Polda Lampung Ikut Serta Dalam Dialog Publik Jelang Pemilu 2024
Lebih lanjut dia mengatakan, pendataan harus berlaku dengan cermat, mengingat dari pendataan tersebut, akan terjadi pemilih yang sudah meninggal dunia dan warga yang telah berpindah alamatnya sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisilinya, sehingga tidak akan terjadinya double pendataan maupun yang sudah tiada (almarhum), kata Hendra Fauzi.