“Akurasi pendataan pemilih di desa, menjadi patokan sebagai DPT dan akan dipakai dalam tahapan pemilu yang akan berlangsung di tahun 2024, apalagi kita akan menghadapi Pemilu serentak,” jelasnya secara lugas.
Sementara itu Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan Ansurata Razak, mengaminkan bahwa mulai hari ini, pihak PPS di desa telah melakukan penjaringan terhadap Petugas Pantarlih (DPT), hal ini didasari dari semua tahapan pemilu yang telah di tetapkan secara mekanisme.
“Dengan demikian kesiapan untuk melaksanakan pemilu serentak di tahun depan, dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang saat ini sudah berjalan,” pungkas Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan. (Edimirza)*
Baca Juga Jalin Silaturahmi, Dandim 0612/Tasikmalaya Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah