Sementara itu Dede Robi selaku sekretaris AMERTA Tasikmalaya mengatakan dalam rangka menaati Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) nomor 72/KS.13 kordinator/HUKHAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” Paparnya
“Jika masih terjadi pelanggaran prokes dalam Pilkades serentak, kami mendesak SATGAS COVID 19 Kabupaten Tasikmalaya menindak tegas pelaksana pilkades serentak 2021 dari pihak Bawaslu dan KPU.”Jelasnya
Dengan harapan setelah kita ketahui 1 tahun kurang lebih adanya wabah covid-19, saya pikir jangan sampai terjadi adanya cluster cluster baru pilkades yang dimana itu hanya dijadikan asas pemanfaatan tanpa adanya penanganan akselerasi yang jelas.”Tegas Givan***Day