Tak hanya itu, Kapolsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar turut menerima pertanyaan terkait pelayanan SKCK. Apa saja yang harus dipersuapjan untuk permohonan pembuatan SKCK.
Kapolsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar pun menjawab dan menjelaskan proses pembuatan SKCK. Dimana permohonan pembuatan SKCK ini bisa dilaksanakan di Polsek maupun Polres.
“Langkah-langkah membuat SKCK yakni
membawa persyaratan Photo copy KK, Photo copy KTP, Poto Copy Akte dan Photo ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan latar merah, selanjutnya melakukan pengisian Formulir SKCK. Unik pembayaran PNBP sebesar Rp. 30.000,- ke pelayanan SKCK,” kata Kompol Ismet Inono. (Dods)
Baca Juga Anggota DPRD Dani Fardian, Hadiri Acara Giat Baksos Donor Darah Kartar Kecamatan Salawu