“Karena begini, dalam satu desa itu biasanya lebih dari satu daerah irigasi, jadi kalau satu desa mendapatkan lebih dari satu lokasi itu boleh, yang tidak boleh itu satu daerah irigasi dua pekerjaan, kalau lokasinya berbeda itu boleh, intinya untuk pengajuan P3-TGAI ini tergantung desa yang mengajukan, apakah satu titik/lokasi DI atau lebih silahkan, karena memang dalam program P3-TGAI ini tidak semua desa dapat, apalagi desa nya yang tidak mengusulkan proposal untuk DI,” Jelasnya.
Mujari juga menambahkan, selanjutnya untuk masalah dengan adanya oknum yang melakukan pemotongan, itu sebetulnya diluar pengawasan kami, hanya kami menghimbau kepada semua kelompok tani yang mendapatkan program P3-TGAI, bahwa program ini murni program pemerintah dan bukan program partai, Imbuhnya
“Intinya kami dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy untuk pekerjaan program P3-TGAI berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR, serta kami berharap dengan adanya program ini, supaya masyarakat bisa menikmati pembangunan irigasi kecil atau P3-TGAI, dan tentunya semua desa tidak mendapatkan program ini, dan untuk desa – desa yang belum mendapatkan, supaya nanti ataupun berikutnya aktif mengusulkan daerahnya masing – masing, supaya bisa di akomodir pada saat pembahasan – pembahasan maupun pada saat permintaan bisa di usulkan.” harapnya***UWA
baca juga BBWS Citanduy Laksanakan Sosialisasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi T.A 2022