Ia menambakan bahwa, barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban, perhiasan, sepeda motor pelaku dan mesin cuci serta barang bukti pendukung lainnya.
Sementara itu Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa berkat kerjasama Tim Inafis Polda Jabar dan Jajaran Polres Tasikmalaya Kota dari Olah TKP hingga Autopsi korban.
“Dari hasil Penyelidikan dan Olah TKP serta keterangan beberapa saksi, semua mengarah kepada pelaku, tidak lama setelah kejadian pelaku kami amankan di daerah Baregbeg Wilayah Kabupaten Ciamis,” tegasnya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap jiwa orang dengan ancaman penjara selama – lamanya 15 tahun penjara,” pungkasnya.***Day