Kabid Humas Polda Jabar Rilis Kasus Pembunuhan Di Pagerageung Tasikmalaya, Pelaku Mantan Suami Korban WNA Asal Pakistan

Ia menambakan bahwa, barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban, perhiasan, sepeda motor pelaku dan mesin cuci serta barang bukti pendukung lainnya.

Sementara itu Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa berkat kerjasama Tim Inafis Polda Jabar dan Jajaran Polres Tasikmalaya Kota dari Olah TKP hingga Autopsi korban.

“Dari hasil Penyelidikan dan Olah TKP serta keterangan beberapa saksi, semua mengarah kepada pelaku, tidak lama setelah kejadian pelaku kami amankan di daerah Baregbeg Wilayah Kabupaten Ciamis,” tegasnya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap jiwa orang dengan ancaman penjara selama – lamanya 15 tahun penjara,” pungkasnya.***Day

Baca Juga Wakapolres Ciamis Hadiri Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan 78 Kepala Desa Terpilih

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *